daerah

Dilaporkan Pemilik Vila, Polres Sukabumi Proses Hukum Dugaan Intoleran yang Diwarnai Perusakan Gedung

Selasa, 1 Juli 2025 | 07:19 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, mengatakan, kasus dugaan tindakan intoleran sekelompok warga yang diwarnai perusakan gedung vila tengah ditangani proses hukumnya oleh aparat. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Kasus intoleran sekelompok orang di Cidahu, Sukabumi, Bogor, yang melakukan perusakan terhadap bangunan vila berakhir damai. Meski demikian, proses hukumnya tetap berjalan karena pemilik vila melakukan pelaporan ke polisi.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, juga ikut memberikan perhatian pada peristiwa intoleran pembubaran retreat pemuda Kristen yang diwarnai perusakan vila oleh sekelompok orang. 

Gubernur Jabar meninjau langsung ke tempat kejadian di Kampung Tangkil RT 004/RW 001, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi. 

Baca Juga: Terburuk dalam Sejarah, Jerman Dihantam Gelombang Kebangkrutan: 11.900 Perusahaan Kolaps di Semester I 2025

Di sana ia bertemu langsung dengan pemilik vila dan menyerap aspirasi warga sekitar atas masalah ini agar tidak terulang kembali. 

Dedy Mulyadi yang terkenal dengan sebutan KDM ikut menyerahkan bantuan Rp100 juta untuk biaya renovasi bangunan yang dirusak oleh sekelompok warga. 

Pemprov Jabar juga memberikan trauma healing bagi penghuni vila dan warga yang terdampak dari pembubaran yang disertai perusakan vila milik Maria Veronica Nina itu. 

Baca Juga: Pemerintah dan PLN Mulai Hari Ini Melakukan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik, Berlaku 1 Juli-31 September Tahun Ini!

"Kerukunan antarumat beragama harus terus dijunjung tinggi. Kita harus hidup rukun, saling menghargai, dan menghormati perbedaan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi alat perpecahan," kata KDM, Senin 30 Juni 2025. 

Mengenai proses hukumnya, Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada petugas penegak hukum dan tidak akan mengintervensi. 

Penjelasan Kapolres Sukabumi

Di sisi lain, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, mengatakan, kasusnya sedang dalam penyelidikan aparat Kepolisian. 

Baca Juga: UI Ancam DO dan Pidanakan Joki Simak UI 2025, Heri Hermansyah: Tidak Ada Tempat bagi Penipu Akademik

Menurut dia, ada sembilan saksi yang sudah diperiksa serta dimintai keterangan polisi. 

"Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan. Namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan," ungkap Samian. 

Ia menjelaskan, dugaan penyebab insiden adalah warga terpicu emosinya karena rumah singgah sering dijadikan tempat beribadah. 

Baca Juga: Kabinet Israel Gontok-gontokan Akibat Puluhan Drone Jutaan Dolar AS Hilang di Iran

Inilah yang menimbulkan mispersepsi yang berujung warga mempertanyakan izin penggunaannya sebagai tempat ibadah. 

"Jadi bangunan adalah rumah singgah, lalu saat kejadian ditemukan oleh warga tengah digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga terjadi kesalahpahaman dan terjadi sedikit insiden," paparnya.

Untuk saat ini, kegiatan ibadah di rumah saat ini dihentikan sementara untuk kondusifitas di masyarakat. Kepolisian dengan unsur Forkopimda, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) telah melakukan pertemuan guna memastikan kondisinya. ***

Terkini