KONTEKS.CO.ID - Tiga tersangka ditahan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 86,2 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh anak usaha BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memutuskan BT, NW, dan RAP telah ditahan 20 hari terkait dugaan penyimpangan subkontrak ilegal antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Dalam penelusuran awal, Kejari juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Jabar Ridwan Kamil, karena saat itu, dia menjabat sebagai gubernur. Akan tetapi, semua proses akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan.
Melansir dari laman Kejari Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan ketiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
"ENM merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023,' kata Irfan Wibowo.
BT, mantan Dirut MUJ dan tokoh dekat Ridwan Kamil, diduga menerbitkan surat persetujuan subkontrak (Non Objection Letter) tanpa kajian bisnis yang memadai dan tanpa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan (GCG).
NW, Direktur SDI, dianggap mengambil alih pekerjaan lebih dari 50% tanpa izin.
Kemudian RAP, Dirut ENM, menolak rekomendasi mitigasi risiko dan turut menerima pekerjaan yang seharusnya tidak boleh melebihi batas. Penyimpangan ini memicu kerugian besar karena gagal dibayarkan SDI kepada ENM.
Baca Juga: Putin Tepuk Tangan, Prabowo Lebih Pilih SPIEF 2025 daripada Hadiri KTT G7: Itu Komitmen Saya
Ridwan Kamil Menyusul?
Kejari Bandung menyatakan kemungkinan memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi atau tersangka, karena posisi Jabatan saat kasus terjadi.
Namun, sejauh ini pemeriksaan baru difokuskan pada alat bukti yang dikumpulkan. Ke depannya, peran RK dalam menerbitkan atau menyetujui kebijakan MUJ akan dibuka sesuai perkembangan penyidikan.
Kejari akan melanjutkan pemeriksaan para tersangka dan saksi kunci untuk membuka struktur korupsi yang digunakan.***
Kejari akan melanjutkan pemeriksaan para tersangka dan saksi kunci untuk membuka struktur korupsi yang digunakan.***