KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi terkait bencana longsor di galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Polisi melakukan penyelidikan dugaan adanya unsur kelalaian hingga menyebabkan terjadinya longsor.
Diduga, pengelola tambang tak menerapkan standar operasional prosedural (SOP). Kemudian, tak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dalam melakukan penggalian.
Baca Juga: Kim, Kakak Jisoo BLACKPINK Dituding Sebar Video dan Rekam Hubungan Intim Secara Ilegal
Sebagai informasi, peristiwa bencana akibat adanya kelalaian karena kealpaannya diatur dalam pasal 359 KUHP.
"Pertambangan Al Azhariyah sedang melakukan kegiatan muat material limestone. Ada tujuh mobil truk yang sedang memuat, dan tiga eksavator PC 200 yang tertimbun material," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, kepada wartawan Sabtu, 31 Mei 2025.
Sementara, izin tambang tersebut tertuang IUP OP nomor SK:540/64/29.107/DPMPTSP/2020, yang berakhir pada 05 Oktober 2025 dengan luas wilayah 9,16 hektare.
Baca Juga: Ramadhipa dan Veda Ega Tancap Gas di Spanyol! Duo Muda AHRT Buru Podium JuniorGP Jerez 2025
"Kami sudah meminta keterangan sekitar enam orang saksi," katanya.
Polisi bersama pihak terkait akan terus mencari sekaligus memeriksa saksi lainnya berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk meminta keterangan.
Adapun saksi yang diperiksa yakni, Abdul Karim selaku Ketua Kepontren Al Azhariyah, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian.
Kemudian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda.