KONTEKS.CO.ID - Belum lama ini viral video anggota ormas GRIB Jaya melakukan penyegelan perusahaan atau pabrik yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Warganet menilai tindakan oknum ormas GRIB Jaya itu sudah meresahkan. Mereka meminta pihak Kepolisian bisa menindak para pelaku.
Tidak tunggu lama, Polda Kalsel melakukan tugasnya mendalami kejadian tersebut. Terlebih, sejak 1 Mei 2025 kemarin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan semua jajarannya melakukan pemberantasan aksi premanisme yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: BTN dan Dewan Masjid Indonesia Mudahkan Umat Beramal Melalui QRIS
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, polisi bergerak cepat memeriksa kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum ormas.
Dia menilai aksi itu adalah praktik premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Setelah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan gelar perkara, polisi menetapkan tersangka kepada Ketua GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, pada Selasa 20 Mei 2025 kemarin.
Baca Juga: PP PBSI Resmi Panggil 17 Pebulu Tangkis Muda Terbaik untuk Masuk Pelatnas Cipayung
"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5/2025). Saat ini tersangka R sudah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah," katanya, melansir Jumat 23 Mei 2025.
Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.
Untuk saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebaga tersangka yakni Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Luka Modric Umumkan Mundur dari Real Madrid: Legenda Pemecah Dominasi Messi dan Ronaldo
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengutarakan, penetapan tersangka adalah bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.
Erlan meminta masyarakat agar tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah. ***