• Senin, 22 Desember 2025

Viral Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang, Ini Penjelasan DKP Banten dan Ahli Pesisir

Photo Author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 16:44 WIB
Pagar laut 30,16 km di Tangerang, Banten (Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pagar laut 30,16 km di Tangerang, Banten (Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

"Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ucap Eli.

DKP Provinsi Banten pertama kali mendapatkan informasi adanya pagar tersebut pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pihak DKP pun langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

Berdasarkan kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu yang masih sepanjang kurang lebih 7 km.

Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, DKP Provinsi Banten bersama Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP dan tim gabungan dari DKP datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi.

Baca Juga: Banjir di Serdang Bedagai Sumut Rendam Ratusan Rumah, Ada 3 Penyebabnya

Pada 5 September 2024, kunjungan terbagi dalam dua tim.

Pertama, langsung terjun ke lokasi. Sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

Saat itu, mereka mendapatkan informasi tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu.

Pihaknya, lanjut Eli, telah melakukan investigasi sebanyak 4 kali dengan langsung terjun ke lapangan.

Bahkan investigasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi. Saat itu, pihaknya meminta agar aktivitas pemagaran tersebut dihentikan.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," terangnya.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, PVMBG Catat Abu Vulkanik Menyembur Hingga 3 Ribu Meter

Menurut Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi, pemanfaatan ruang laut membutuhkan sejumlah izin seperti, izin lingkungan atau izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Dan, jika tak ada izin, disinyalir maladministrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X