“Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan,” kata Kombes Farman, Selasa 8 November 2022.
Farman mengatakan, ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran sebesar Rp750 ribu.
Setelah dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 di Jalan Gubeng Surabaya.
Kemudian, keduanya membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
“Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.
- Tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara
Sejoli AH dan ACS terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2) Kekerasan seksual.
3) Mastrubasi atau onani.
4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
5) Alat kelamin; atau
6) Pornografi anak.***