Sedangkan video kebaya merah yang viral dihargai sebesar Rp750 ribu.
- Terancam hukuman 6 tahun penjara
Sejoli AH dan ACS terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
- Alasan buat video porno dengan kebaya merah
Alasan ACS dan AH membuat video porno dengan kebaya merah karena
adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter.
"Untuk akun Twitter ini kami masih melakukan penyelidikan," kata Kombes Farman, Selasa 8 November 2022.
Sejoli yang membuat video porno itu kebanyakan di kamar hotel dan disesuaikan dengan tema yang dipesan.