Di sisi lain, Asosiasi Dokter Kashmir (DAK) pun bereaksi. Mereka mengaku terkejut dengan penggunaan peluru gas air mata kadaluwarsa oleh pihak keamanan kepada massa pendemo.
“Penggunaan tabung gas air mata kadaluarsa tidak manusiawi dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Label pembuatan tabung yang ditemukan dari lokasi protes menunjukkan bahwa itu telah kedaluwarsa pada 2012,” kata Presiden DAK saat itu, Dr Nisar ul Hassan dalam sebuah pernyataan.
Dia mengatakan, gas air mata berubah menjadi racun pada saat kadaluwarsa sehingga memiliki efek kesehatan yang berbahaya. Gas air mata dapat menyebabkan kebutaan permanen, luka bakar kimia, keguguran, eksaserbasi fatal asma, kejang dan bahkan kematian jika tabung mengenai orang tersebut secara langsung.
“Komplikasi jangka panjang terkait kesehatan dari cangkang gas air mata yang kadaluwarsa perlu dilihat,” katanya.
Barang-barang piroteknik usang yang mencakup gas air mata, dianggap sebagai limbah berbahaya sesuai The Resources Conservation and Recovery Acttahun 1976. Pembuangan barang-barang ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah Environmental Protection Agency.
Semua amunisi gas komersial yang termasuk gas air mata, setelah tanggal kedaluwarsa tidak lagi dijamin berfungsi sebagaimana dimaksud.
Menggunakan amunisi usang dilarang berdasarkan hukum dan membuka tanggung jawab pada operator.***