KONTEKS.CO.ID - Wacana terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mengemuka.
Sebelumnya, DPR Aceh telah mewacanakan membuat rancangan qanun (peraturan daerah) legalisasi ganja medis.
Terkait hal itu, Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat manfaat ganja tak hanya dari sisi negatifnya.
"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya," ujar Falevi, kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
"Tahun depan, salah satu qanun (perda) yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis," imbuhnya.
Kata Falevi, berdasarkan data yang ditulis peneliti ganja, Prof Musri dalam buku Hikayat Ganja, tanaman bernama cannabis sativa memiliki banyak kandungan yang dapat mengobati sekitar 60 jenis penyakit.
Untuk itu, Falevi meminta negara hadir untuk mengatur ganja untuk kebutuhan medis.