KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022.
"Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan,” kata Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi, dikutip Sabtu 17 September 2022.
Musdiq mengajak masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan program tersebut, apalagi kebijakan menghapuskan denda PBB ini mulai 1994 sampai 2022.
“Masyarakat Surabaya hanya membayar pokok PBB, untuk sanksi administrasinya akan terhapus secara otomatis,” ujarnya.
Bagi masyarakat Surabaya yang ingin membayar PBB bisa melalui beberapa cara.
“Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id," jelasnya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.