• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Garap Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilwakot yang Digunakan untuk Foya-foya PNS

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 22:14 WIB
Ilustrasi korupsi (Dok Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2019 dan 2020 dengan anggaran sebesar Rp15 miliar digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.





Diduga, dana tersebut diselewengkan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.





Menurut informasi, diduga dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan rumah dan berfoya-foya di tempat hiburan oleh pelaku.





Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat, dugaan penyelewengan yang terjadi benar adanya.





Kata Rio, pihak Kejari Kota Depok mengindikasikan pengunaan dana hibah sebesar Rp15 miliar lebih itu tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya.





"Penyelewengan anggaran sekitar Rp15 miliar tidak dipergunakan semestinya," ungkapnya, Rabu (7/9).





Kejari Kota Depok hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X