KONTEKS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menyita 1,036 gram sabu dan 13,687 gram ganja dalam pengungkapan kasus selama periode Juli-Agustus 2022.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Bogor.
"Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN," ungkap Bubung, saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/9).
Selain dua tersangka ES dan EN, petugas BNNP Jabar juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu MRA dan AM.
Dari tangan kedua tersangka yang merupakan jaringan Banten-Bandung itu berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 13 kg ganja.
"Modusnya adalah saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung," jelasnya.
Adapun barang bukti lainnya merupakan hasil temuan BNNP Jabar yang kepemilikannya masih ditelusuri berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Cirebon.