"Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga digunakan oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Andi.
Dijelaskan, pencairan dana dilakukan dengan melawan prosedur keuangan. Oknum Kepala Sekretariat bekerja sama dengan oknum bendahara melakukan pencairan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
“Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar. Selanjutnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” ujar Andi.
Ditegaskan Andi, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukan perbuatan dari lembaga Bawaslu melainkan perbuatan oknum.