Rones mengklaim menerima informasi dari rekan kerja korban yang menyebutkan bahwa insiden terjadi akibat kelalaian kerja di area perusahaan.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka keselamatan pekerja lain juga berada dalam ancaman serius.
Lebih lanjut dirinya mendesak manajemen Harita Group untuk bersikap terbuka dan tidak menutupi fakta terkait kematian AFC.
Selain itu, ia juga meminta aparat kepolisian serta lembaga berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami minta perusahaan tidak menutup-nutupi kebenaran. Jika ini tidak dibuka secara terang benderang dan ada upaya menutupi fakta, maka kami akan memboikot seluruh aktivitas pekerjaan di Harita Group,” tegasnya.
Surati Kemnaker RI
Lebih lanjut, Visto menyampaikan bahwa secara organisatoris pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Langkah itu ditempuh untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar K3 di lingkungan PT Harita Group, menyusul dugaan kelalaian yang disebut telah menyebabkan meninggalnya sejumlah tenaga kerja lokal.
Hingga berita ini tayang, pihak Harita Group maupun PT Karunia Permai Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi insiden maupun tudingan kelalaian penerapan K3 sebagaimana disampaikan oleh PMPKO Sulawesi Utara.***
Artikel Terkait
6 Pasukan Perdamaian PBB asal Bangladesh Tewas Diserang di Sudan Selatan
Banjir Terjang Bali: Seorang WNA Tewas dan Ratusan Warga Terdampak
Ngeri, Setiap Hari 10 Lansia di Korea Selatan Tewas Bunuh Diri: Boneka Jadi Solusi!
Update BNPB: Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Capai 1.022 Jiwa
Nelayan Indonesia Kembali Jadi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Portugal, Satu Tewas dan Empat Hilang
Kronologi Bocah 9 Tahun Putra Dewan Pakar PKS Tewas Ditusuk di Rumah Mewah, Polisi Imbau Publik Tak Berspekulasi