gunung gede
KONTEKS.CO.ID - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki asal Jabodetabek.
Para pendaki ini terpaksa disanksi disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango karena nekat mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.
Pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni, mengungkapkan, selama 10 hari terakhir penerapan penutupan, masih ada 36 orang yang terjaring petugas sedang melakukan pendakian Gunung Gede.
Baca Juga: Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Menang Lagi Pemilu Kamerun
"Para pendaki naik melalui jalur Gunung Putri. Sebanyak 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," sebutnya, mengutip Selasa 28 Oktober 2025.
Agus menjelaskan, para pendaki tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi. "Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar melalui Simaksi," ungkapnya.
Para pendaki ilegal ini langsung diminta untuk turun dan disanksi membayar lima kali lipat dari biaya resmi pendakian.
"Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan sanksi lebih berat lagi," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Terjadi Peningkatan Gempa Vulkanik Gunung Gede Hingga 21 Kali Sehari, Warga dan Wisatawan Diimbau Tak Mendekat di Radius Ini
Peningkatan Gempa Vulkanik, Pendakian Gunung Gede Ditutup Sementara
Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks, Begini Penjelasan Badan Geologi ESDM
Benarkah Gempa Bogor Picu Gunung Salak dan Gunung Gede Kembali Aktif? Ini Penjelasan Resminya
Jakarta Open Trail Run 2025: Dari Jakarta Menuju Puncak Gunung Gede
TNGGP Tutup Pendakian ke Gunung Gunung Gede Pangrango Mulai 13 Oktober