• Senin, 22 Desember 2025

Ditutup, 36 Pendaki asal Jabodetabek Nekat Tetap Mendaki Gunung Gede Pangrango

Photo Author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:40 WIB
Tampak Gunung Gede Pangrango yang berdiri megah. Foto: TNGGP (Foto: TNGGP)
Tampak Gunung Gede Pangrango yang berdiri megah. Foto: TNGGP (Foto: TNGGP)

gunung gede

KONTEKS.CO.ID - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memberikan sanksi tegas kepada 36 pendaki asal Jabodetabek.

Para pendaki ini terpaksa disanksi disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango karena nekat mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.

Pejabat Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni, mengungkapkan, selama 10 hari terakhir penerapan penutupan, masih ada 36 orang yang terjaring petugas sedang melakukan pendakian Gunung Gede.

Baca Juga: Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Menang Lagi Pemilu Kamerun

"Para pendaki naik melalui jalur Gunung Putri. Sebanyak 36 orang itu berasal dari Depok, Jakarta, Sukabumi, Bogor, dan sekitarnya," sebutnya, mengutip Selasa 28 Oktober 2025.

Agus menjelaskan, para pendaki tidak mendaftar secara resmi melalui situs milik BBTNGGP atau Simaksi. "Jadi mereka ini memang tidak sabar untuk naik, makanya melalui jalur ilegal dan tidak daftar melalui Simaksi," ungkapnya.

Para pendaki ilegal ini langsung diminta untuk turun dan disanksi membayar lima kali lipat dari biaya resmi pendakian.

Baca Juga: Malam Ini, Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025 di GBK: Ada Vierratale dan Idgitaf

"Kami juga terapkan sanksi sosial berupa membuat video permohonan maaf serta diunggah di media sosial. Jika masih mendaki secara ilegal, kami akan sanksi lebih berat lagi," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X