• Minggu, 21 Desember 2025

LBH Medan Desak Oditur Banding Vonis Ringan Sertu Riza Pahlivi dan Bakal Adukan Majelis Hakim ke MA

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Pengadilan Militer I/02 hanya memvonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, keluarga korban protes. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)
Pengadilan Militer I/02 hanya memvonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, keluarga korban protes. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)

KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai vonis ringan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta hak asasi manusia (HAM). 

"Putusan terhadap Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Putusan atau vonis tersebut mengambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Ibu korban mendiang MHS (15 tahun), Lenny Damanik dan LBH Medan mendesk Oditurmiliter melakukan upaya hukum banding. 

Baca Juga: LBH Medan Sebut Sejumlah Kejanggalan Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi

"Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi," ujarnya.

Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, LBH Medan mendesak pemerintah mereformasi Peradilan Militer.

LBH Medan selaku kuasa hukum Lenny Damanik menilai bahwa perbuatan terdakwa Seru Riza Pahlevi telah bertentangan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Mendiang Murid SMP Protes Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

Mirisnya, lanjut Irvan, Oditur hanya menuntut terdakwa Sertu Riza Pahlivi dihukum 1 tahun penjara. Majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan kian menambah luka keluarga korban.

"Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam," katanya.

Baca Juga: Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi

LBH Medan menilai, seyogyanya tindakan Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, dan ICCPR, CRC tentang Konvensi Kak atas Anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X