KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai vonis ringan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi melukai rasa keadilan korban dan menyalahi aturan hukum serta hak asasi manusia (HAM).
"Putusan terhadap Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Putusan atau vonis tersebut mengambarkan sulitnya mendapatkan keadilan di peradilan militer. Ibu korban mendiang MHS (15 tahun), Lenny Damanik dan LBH Medan mendesk Oditurmiliter melakukan upaya hukum banding.
Baca Juga: LBH Medan Sebut Sejumlah Kejanggalan Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi
"Tidak hanya itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim perkara a quo ke Mahkamah Agung dikarenakan adanya dugaan kejanggalan terhadap putusan sertu Riza Pahlivi," ujarnya.
Berkaca dari putusan kasus MHS dan beberapa kasus- kasus lainya yang juga diputus ringan dan tidak memberikan keadilan, LBH Medan mendesak pemerintah mereformasi Peradilan Militer.
LBH Medan selaku kuasa hukum Lenny Damanik menilai bahwa perbuatan terdakwa Seru Riza Pahlevi telah bertentangan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Mendiang Murid SMP Protes Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
Mirisnya, lanjut Irvan, Oditur hanya menuntut terdakwa Sertu Riza Pahlivi dihukum 1 tahun penjara. Majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan kian menambah luka keluarga korban.
"Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam," katanya.
Baca Juga: Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi
LBH Medan menilai, seyogyanya tindakan Terdakwa diduga telah melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, dan ICCPR, CRC tentang Konvensi Kak atas Anak.***
Artikel Terkait
3 Polisi Tewas Ditembak Oknum Anggota TNI saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Profil Mereka
Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap
Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi
Keluarga Mendiang Murid SMP Protes Anggota TNIĀ Sertu Riza Pahlivi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
LBH Medan Sebut Sejumlah Kejanggalan Vonis 10 Bulan Penjara Sertu Riza Pahlivi