KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang murid SMP MHS (15 tahun) dari LBH Medan, Richard S.D. Hutapea, menilai terdapat sejumlah kejangalan dalam vonis 10 bulan penjara terhadap Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi.
Richard dalam keterangan pers pada Rabu, 22 Oktober 2025, menyampaikan, kejanggalan tersebut di antaranya Majelis Hakim Peradilan Militer I/02 Medan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban MHS.
Padahal, kata dia, sebelumnya korban mengalami rasa sakit luar biasa di bagian perut sehingga mengakibatkan korban tidak bisa duduk dan terus menerus muntah.
Baca Juga: Keluarga Mendiang Murid SMP Protes Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara
"Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan saksi Det Malem Haloho dalam persidangan," ujarnya.
Kejanggalan putusan a quo kian kentara ketika pertimbangan hukum lainnya menyatakan terdakwa Sertu Riza Pahlivi tidak melakukan penyerangan terhadap korban MHS.
"Padahal menurut keterangan dari saksi Ismail Syahputra Tampubolon, yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel TKP," ujarnya.
Baca Juga: Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi
Richard lebih lanjut menyampaikan, saksi Naura Panjaitan menyampaikan bahwa terdakwa Sertu Riza Pahlivi melakukan pemukulan sehingga seorang anak terjatuh di sela rel.
"Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan," katanya.
Menurutnya, secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan, padahal telah menyebabkan kematian anak di bawah umur.
Baca Juga: Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap
Kejanggalan lainnya adalah Oditurmiliter Letkol M. Tecki Waskito, SH., M.H., yang seharusnya memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban MHS, hanya menuntut terdakwa Sertu Riza Pahlivi dengan tuntutan ringan, yakni 1 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Militer Medan.
Ia menegaskan, jika mengacu pada ancaman Pasal 76 c jo 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia diancam 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kapendam Sriwijaya Dalami Oknum Anggota TNI Tembak Mati Kapolsek Negara Batin dan 2 Anak Buahnya: Gerebek Judi Sabung Ayam
3 Polisi Tewas Ditembak Oknum Anggota TNI saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Profil Mereka
Terduga Anggota TNI Penembak Tiga Polisi saat Gerebek Sabung Ayam Ditangkap
Anggota TNI Tembak Mati Juru Parkir di Jayapura, Markas Kodam Cenderawasih Bereaksi
Keluarga Mendiang Murid SMP Protes Anggota TNIĀ Sertu Riza Pahlivi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara