• Senin, 22 Desember 2025

Gebrakan Unik Dedi Mulyadi: ASN Pemprov Jabar Pemalas Bakal Dimasukin Medsos

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:03 WIB
Sekolah swasta Jabar gugat Gubernur Dedi Mulyadi soal aturan rombel 50 siswa. (Instagram @dedimulyadi71)
Sekolah swasta Jabar gugat Gubernur Dedi Mulyadi soal aturan rombel 50 siswa. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID - Sebuah kebijakan yang kontroversial siap diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggulirkan gagasan untuk memberikan sanksi sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti malas dengan cara mengumumkan nama mereka di media sosial (medsos) resmi pemerintah.

Langkah ini diusulkan sebagai terapi kejut untuk memberantas budaya kerja santai dan meningkatkan etos pelayanan publik di kalangan abdi negara.

Baca Juga: Peneliti BRIN Ingatkan Prabowo Bakal Ada Krisis Air Bersih di IKN

Dedi Mulyadi menilai, sanksi sosial di era digital bisa menjadi hukuman yang lebih efektif dibandingkan sanksi administratif konvensional.

Gagasan ini didasari oleh prinsip transparansi kinerja kepada publik yang menggaji para ASN.

Saat dimintai keterangan, Gubernur Jawa Barat tersebut menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025 Mulai Rp150 Ribu, Ini Rincian Lengkap dan Jadwal Balapan

"Publik berhak tahu, karena mereka yang menggaji ASN. Ini bentuk transparansi kinerja yang sesungguhnya," ujar Dedi Mulyadi, seperti yang dilansir dari RMOL Jabar, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia berpendapat bahwa hukuman internal yang selama ini berjalan seringkali tidak memberikan dampak signifikan.

Oleh karena itu, perlu ada sebuah gebrakan yang bisa menimbulkan dampak psikologis langsung kepada oknum yang tidak disiplin.

Baca Juga: Inovasi 5G in The Box Gebrak Kebutuhan Solusi di Wilayah Eksplorasi Tambang

"Ini untuk memberikan efek jera. Sanksi sosial seringkali lebih efektif daripada sanksi administratif," kata Dedi, dikutip dari Bandung Bisnis.

Mengenai teknis pelaksanaannya, Dedi menjelaskan bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan secara terbuka melalui kanal-kanal resmi milik pemerintah provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X