• Senin, 22 Desember 2025

BMKG: 166 Gempa Susulan Guncang Sumenep, Ratusan Bangunan Rusak Termasuk Masjid dan Sekolah

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:42 WIB
BMKG catat 166 gempa susulan guncang Sumenep pascagempa utama M6,5 (Foto: Ilustrasi/Pexels)
BMKG catat 166 gempa susulan guncang Sumenep pascagempa utama M6,5 (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya ratusan gempa susulan pasca-gempa utama berkekuatan magnitudo (M) 6,5 yang mengguncang wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin, 30 September 2025.

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menyebut hingga Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 11.49 WIB, tercatat 166 kali gempa susulan (aftershock).

“Sejak kejadian gempa utama hingga hari ini, total ada 166 kali gempa susulan," ujar Daryono.

Baca Juga: 117 Gempa Susulan Hantam Sumenep, BMKG Sebut Akibat Sesar Aktif Bawah Laut

Korban dan Kerusakan

Gempa yang terjadi di kawasan laut tenggara Sumenep ini menimbulkan kerusakan cukup parah di beberapa kecamatan.

Data sementara menunjukkan sedikitnya enam warga mengalami luka dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Gayam.

Adapun kerusakan bangunan yang dilaporkan, antara lain:

- Kecamatan Gayam: 121 rumah roboh atau retak parah, 6 masjid, 1 musala, 8 gedung sekolah, dan satu unit puskesmas terdampak.

- Kecamatan Nonggunong: 17 rumah, 2 masjid, 1 musala, serta 3 sekolah mengalami kerusakan.

- Kecamatan Talango: 1 rumah dilaporkan rusak.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep Terasa Hingga Surabaya, Warga Luka Hingga Puluhan Rumah Rusak

Hasil Analisis BMKG

Menurut analisis BMKG, gempa yang semula tercatat berkekuatan M6,5 diperbarui menjadi magnitudo 6,0.

Episenter gempa berada di koordinat 7,35 derajat Lintang Selatan (LS) dan 114,22 derajat Bujur Timur (BT), tepatnya di laut pada jarak sekitar 58 kilometer tenggara Sumenep, dengan kedalaman hanya 12 kilometer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X