KONTEKS.CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya membuat dag-dig-dug pegiat sejarah di Kota Bandung.
Perda yang baru disahkan Pemkot Bandung untuk menggantikan Perda No 7 Tahun 2018 ini dinilai upaya untuk menghapus 1.770 bangunan cagar budaya.
Bangunan lawas yang terancam itu detailnya berupa 255 bangunan golongan A, 454 bangunan golongan B, 1.061 bangunan golongan C. Lalu 70 situs cagar budaya, 26 struktur cagar budaya dan 24 kawasan cagar budaya.
Baca Juga: Gagal Juara di Piala AFF U-23 2025: Waktunya Bangkit, Fokus Kualifikasi Piala Asia
Para pegiat sejarahpun membuat petisi online menggugat Perda No 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Petisi tersebut setidaknya sudah ditandatangani oleh lebih dari 500 orang.
Menurut Jejaring dan Humas Bandung Heritage Society, Tubagus Adhi, sebelumnya mereka sudah menerima isu akan ada perubahan perda terkait cagar budaya.
Lalu mereka membuat petisi online itu supaya menjadi masukan dari pegiat sejarah agar bisa menjadi bahan pertimbangan Pemkot Bandung.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Dimakamkan Hari Ini, Disemayamkan di Cipinang Cempedak
"Mereka bilang ini (tuduhan menghapus bangunan cagar budaya) enggak ada kajiannya. Padahal, kami sejak tahun 1989 telah melakukan kajian ini. Harusnya kajian kita yang dulu dilengkapi sama kajian yang sekarang, bukannya dihapus. Ini aneh. Jadi jangan berpikir Bandung mau kayak Paris atau Singapura, kalau cagar budaya satu kotanya aja kalau enggak dijaga, ya mau gimana," ungkap Tubagus Adhi, Kamis 31 Juli 2025.
Faktanya, petisi ini diabaikan dan Pemkot Bandung pun tetap mengesahkan Perda No 6 Tahun 2025 yang dicurigai bisa menghapus bangunan bersejarah.
Hasil kajian pegiat sejarah mencatat, 1.770 bangunan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Bandung justru turun status menjadi objek diduga cagar budaya (ODCB).
Baca Juga: Uang Nyaris Rp40 Miliar Disita KPK dari Proyek Fiktif PT PP, Siapa Saja yang Terlibat? Ini Daftarnya
Langkah legal ini akan memunculkan motif perusakan bahkan pembongkaran bangunan tersebut dengan masif.
"Kalau perencanaannya tak arif dan bijaksana, kami khawatir ada perusakan secara masif," keluh Tubagus Adhi.
Menurut dia, Kota Bandung berbeda dengan daerah lain seperti Jakarta atau Malang yang punya kawasan khusus cagar budaya dengan label khusus, Kota Lama. Sebab banyak bangunan di Bandung berkategori cagar budaya peninggalan masa kolonial Belanda.
Mereka juga menduga bangunan legendaris di Kota Bandung seperti Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Pendopo Kota Bandung, Gedung Balai Kota Bandung hingga Villa Isola akan hilang status cagar budayanya.
Baca Juga: Ranking BWF Terbaru Pebulu Tangkis RI: Juara China Open 2025, Peringkat Fajar-Fikri Melambung 134 Tingkat
Untuk itu, tegas dia, pegiat sejarah tengah berupaya menjalin komunikasi dengan Komisi A dan C DPRD Kota Bandung.
Mereka mendesak supaya Perda No 6 Tahun 2025 itu ditinjau ulang. Lalu perencanaannya nanti lebih melibatkan semua pihak.
Penjelasan Pemkot Bandung
Sementara itu, Pemkot Bandung menegaskan tidak ada rencana penghapusan daftar cagar budaya berdasarkan perda baru.
Pemkot malah menegaskan akan mengukuhkan ulang cagar budaya yang tersebar di Bandung.
Baca Juga: Rekam Jejak Ivan Arie: Dari Pujian Membangun TaniHub hingga Terseret Kasus TPPU Rp407 Miliar
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Adi Junjunan, mengutarakan, berdasarkan perda baru, sebanyak 1.770 cagar budaya akan dikukuhkan ulang.
Di antaranya, bangunan bersejarah seperti Pendopo Kota Bandung, Gedung Merdeka hingga Gedung Pakuan.
"Jadi, Pemkot Bandung punya rencana mengukuhan 20 cagar budaya semisal pendopo, Gedung Pakuan dan sejumlah tempat lain. Nanti juga ada 1.770 cagar budaya yang ada di lampiran perda sebelumnya, akan kami kukuhkan kembali. Jadi ini bukan menghapuskan, tapi bahkan lebih dikokohkan lagi," katanya, Selasa 29 Juli 2025. ***
Artikel Terkait
Persib Juara Liga 1, Kota Bandung Membiru
Thomas Karsten, Sosok di Balik Kemiripan Tata Kota Bandung dan Malang
Tim Robotik MAN 2 Kota Bandung Borong Gelar Juara World Robotic Center Competition 2025
Promedia Berbagi Kebahagiaan di Ramadan 2025: Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung
Lawan KDM, Wali Kota Bandung Tolak Usulan Bongkar Teras Cihampelas