bola

Reformasi Polri, Peneliti BRIN Desak Pembatasan Kewenangan dan Penghormatan Terhadap HAM

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:14 WIB
Peneliti BRIN Nawawi menegaskan reformasi kepolisian adalah kebutuhan yang tidak terelakkan terkait kewenangan dan penghormatan HAM. (Foto: Tangkapan Layar X.com)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Pusat Riset Hukum (PRH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, mengatakan, reformasi kepolisian adalah kebutuhan yang tidak terelakkan.

Kebutuhan ini mendesak di tengah kompleksitas dinamika sosial, pesatnya perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme petugas penegak hukum.

Hal itu Namawi sampaikan dalam webinar bertajuk “Quo Vadis Reformasi Kepolisian: Perspektif Hukum dan Politik” yang diselenggarakan PRH BRIN, di Jakarta, pada pekan ini.

Baca Juga: Jadwal Semifinal BWF World Tour Finals 2025: Sabar-Reza Bentrok Lagi dengan Ganda No 1 Dunia, Kim Won Ho-Seo Seung-jae

Menurut dia, pembentukan tim reformasi kepolisian yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie mencerminkan komitmen serius pemerintah membenahi Polri. Tujuannya, agar polisi semakin profesional, modern, dan mendapat kepercayaan publik.

“Reformasi kepolisian tidak cukup melalui perubahan struktural dan regulatif semata. Reformasi juga harus menyentuh transformasi pola pikir, budaya kerja, serta penguatan implementasi prinsip Polri Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam praktik sehari-hari,” ungkap Nawawi.

Dia juga menyoroti pentingnya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan peneliti dalam mengawal agenda reformasi Kepolisian.

Baca Juga: Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman dan Dua Pejabatnya Sandang Tersangka Korupsi KPK

Peneliti Ahli Madya PRH BRIN Ismail Rumadan, mengatakan, reformasi Kepolisian pasca-1998 telah membawa perubahan signifikan.

Khususnya melalui pemisahan Polri dari TNI sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Tetapi reformasi tersebut belum sepenuhnya tuntas, khususnya terkait luasnya kewenangan Polri yang beririsan dengan kekuasaan kehakiman melalui fungsi penyidikan.

“Mandat Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 belum diimbangi dengan pengaturan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsentrasi kewenangan berlebihan,” tegas Ismail.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!

Untuk itu, dirinya mendorong pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penataan ulang kelembagaan Polri demi memperkuat akuntabilitas dan prinsip negara hukum.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Ahli Madya PRH BRIN Oksimana Darmawan, mengutarakan, urgensi reformasi Kepolisian dari perspektif integritas aparat dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

Halaman:

Tags

Terkini

Ini Bukan Sergio Ramos! CD Guadalajara Vs Barcelona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB