KONTEKS.CO.ID — Mekanisme pemungutan PPN menjadi topik yang banyak dicari dan sering muncul. Faktanya masih banyak PKP yang belum paham tentang mekanisme pemungutan PPN, terlebih PKP yang baru dikukuhkan.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut kita akan membahas tentang mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN.
Mekanisme pemungutan PPN adalah rekanan menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN.
Dengan begitu, pembeli atas BKP/JKP yang terkait harus membayar ke PKP penjual sebesar harga jual ditambah PPN terutang. Untuk tarif PPN sebesar 10%.
Berikut ini tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN:
- Rekanan berkewajiban membuat faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) tiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan dalam bidang perpajakan.
- Mencantumkan NPWP dan identitas rekanan serta melakukan penandatanganan SPP yang dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor rekanan tersebut.
- Atas penyerahan BKP, selain terutang PPN, juga terutang pula PPnBM, maka rekanan harus mencantumkan pula jumlah PPnBM terutang pada faktur pajak.
- Faktur pajak dibuat rangkap 3. Lembar pertama untuk BUMN, lembar kedua untuk rekanan, dan lembar ketiga untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN.
- SSP dibuat rangkap 5. Lembar pertama untuk rekanan, kedua untuk KPPN lewat bank persepsi atau bisa juga kantor pos, ketiga untuk rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN, keempat untuk bank persepsi ataupun kantor pos, kelima untuk BUMN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut PPN tersebut.
- Melakukan pemungutan dengan menyertakan cap “Disetor tanggal ……….” dan menandatanganinya dalam faktur pajak.
- Faktur pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran atas PPN dan PPnBM.
Pelaporan PPN oleh PKP dilakukan tiap bulan dan laporannya akan disampaikan ke KPP tempat BUMN yang terdaftar. Pelaporan tersebut dilakukan maksimal akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan masa PPN bagi Pemungut PPN.
Lalu dilampirkan dengan faktur pajak pada lembar ketiga dan SSP lembar kelima yang terdapat pemungutan PPN atau PPnBM. Dasar pemungutan PPN merupakan total pembayaran yang dilakukan bendaharawan pemerintah.
Pemungut PPN merupakan badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan, tentu saja berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.
Pemungut PPN sesuai arahan dari menteri keuangan tersebut terbagi menjadi tiga meliputi:
- Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, serta kas negara.
- Pemegang kuasa/izin atau kontraktor.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kesimpulan
- Mekanisme pemungutan PPN yakni PKP rekanan yang menerbitkan faktur pajak dan juga menerbitkan SSP atas setiap penyerahan BKP/JKP ke pemungut PPN.
- Pelaporan PPN dilakukan setiap bulan dan laporannya akan disampaikan ke KPP tempat BUMN terdaftar.
- Pemungut PPN adalah Bendaharawan pemerintah, pemegang kuasa atau kontraktor, dan BUMN.
Demikian serba serbi mekanisme tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Semoga bermanfaat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"