KONTEKS.CO.ID – Bea Cukai kena sorotan lagi, kali ini terkait peti mati. Seorang warga diminta membayar 30% dari harga peti mati yang tiba dari Malaysia.
Bola liar ini bermula dari cuitan akun @ClarissaIcha di X pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Dia bercerita sebelumnya sempat melayat ke rumah temannya, di mana sang ayah meninggal di Penang, Malaysia.
Saat itu dia mendapat cerita bahwa keluarga almarhum harus bayar Bea Cukai 30% dari harga peti jenazah.
Menurut netizen tersebut, pihak Bea Cukai menganggap peti mati sebagai barang mewah.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi 😤🤬 Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuitnya.
Sontak cuitan itu menjadi bola liar dan viral, apalagi Bea Cukai memang masih menjadi sorotan tajam publik saat ini.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan pun merespons curhatan tersebut lewat akun X @beacukaiRI.
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” cuit Bea Cukai di hari yang sama.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” cuitnya lagi.
Jadi siapa yang mungut biaya peti mati 30%??***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"