KONTEKS.CO.ID – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengungkapkan ada kemungkinan peraturan impor akan revisi lagi.
Pernyataan ini dia sampaikan setelah melihat situasi ekonomi dan arus perdagangan yang dinamis.
“Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan. Jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan,” ucap Budi Santoso di Jakarta, Minggu 19 Mei 2024.
Dia mengungkapkan, Kemendag secara rutin melakukan evaluasi terhadap setiap peraturan yang terbit, termasuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur larangan terbatas terkait barang impor dan mensyaratkan beberapa komoditas memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.
Namun, peraturan tersebut menyebabkan penumpukan kontainer berisi berbagai bahan baku industri di pelabuhan.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat 17.304 kontainer, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer yang menumpuk. Bahan baku yang tertahan di antaranya adalah besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.
Menurut Budi, penumpukan ini akibat proses pengurusan perizinan dan pertimbangan teknis yang belum selesai.
“Perteknya belum ada jadi kan menumpuk itu,” tambahnya.
Revisi Berkali-kali
Sebelumnya, Kemendag telah mengubah aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali.
Revisi pertama tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret.
Revisi kedua adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei. Yang terbaru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu.
Budi menekankan saat ini tidak ada lagi masalah terkait barang impor setelah persyaratan pertimbangan teknis dihapus dalam peraturan terbaru.
“Sudah tidak ada masalah kan sekarang karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai,” ujarnya.
Perubahan-perubahan ini menunjukkan respons Kemendag yang cepat terhadap dinamika ekonomi dan perdagangan yang selalu berubah.
Evaluasi dan revisi peraturan impor ini harapannya dapat meningkatkan kelancaran arus barang dan mengurangi hambatan di pelabuhan. HIngga akhirnya akan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"