KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 6 (enam) perusahaan tekstil dan produk tekstil atau TPT terpaksa gulung tikar akibat membanjirnya produk impor ke pasar Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding penutupan perusahaan yang berujung PHK massal adalah dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024.
Menurut Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, pemerintah sempat menerapkan Permendag No 25 Tahun 2022 yang melakukan cukup banyak pembatasan impor industri kimia. Di antaranya, petrokimia hingga TPT. Khususnya untuk produk tekstil yang memerlukan rekomendasi teknis sebelum bisa mendatangkannya ke Indonesia.
Sayangnya, apa yang sudah baik di Permendag No 25 Tahun 2022 terberangus oleh Permendag No 8/2024. Tak ayal, pasar lokal tak lagi bisa terlindungi dari gempuran barang impor. Mulai dari produk bahan baku sampai barang tekstil jadi.
Ia menunjuk data impor tekstil Indonesia pada Januari yang mencapai 206.300 ton sempat turun 136.360 ton pada April 2024. Lalu menanjak setelah Kementerian Perdagangan merilis Permendag No 36/2023. Di bulan berikutnya impor menjadi 194.870 ton.
“Volume impor TPT pada bulan Januari dan Februari 2024 secara beruntun menurun,” ungkap Reni, mengutip Selasa 9 Juli 2024.
“Kemudian keberadaan Permendag No 8 Tahun 2024 memacu volume impor kembali naik,” keluhnya.
Banjir produk impor ini jelas sangat memberatkan industri tekstil dalam negeri. Khususnya pascadari 2020 hingga 2024, sektor ini mendapat banyak masalah. Mulai dari pandemi COVID-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia Rusia menginvasi Ukraina di awal 2022. Belum lagi inflasi yang berlangsung di AS dan Eropa.
6 Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil Tutup
- PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700 pekerja lebih
- PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700 pekerja lebih
- PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500 pekerja lebih
- PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400 pekerja lebih
- PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700 pekerja
- PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000 pekerja. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"