otomotif

Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Ampun Lagi bagi Pemotor Lawan Arah

Senin, 20 Januari 2025 | 19:20 WIB
Pengendara pelanggar melawan arah atau arus akan ditindak tegas oleh petugas Korlantas Polri. (Korlantas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri mengancam menindak tegas pengendara motor maupun mobil yang melawan arus lalu lintas atau melawan arah.

Melawan arah adalah salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Terlihat ringan bagi pelakunya, tapi pelanggaran tersebut mempunyai potensi menimbulkan kecelakaan yang tinggi.

"Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin dalam keterangan resminya, Senin 20 Januari 2025.

Larangan melawan arah ternukil di dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Copas Transmigrasi ala Presiden Soeharto, Jepang Imingi Warga Tokyo Insentif hingga Rp365 Juta untuk Pindah ke Desa

Pada pasal yang sama juga diatur sanksi bagi para pengendara atau pengemudi yang melawan arus. Berikut ini bunyi lengkap pasalnya.

  • (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Karena itu, Kombes Pol Aris Syahbudin meminta masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Ini Tampang Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor dengan 22 Tusukan dan Sayatan di Leher, Tak Ada Raut Penyesalan

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” pintanya.

Menurut dia, petugas di lapangan sudah sering memberikan teguran kepada pengendara pelanggar lalu lintas. Terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan, semisal melawan arus.

Korlantas Polri juga mencatat mayoritas korban tewas berada dalam rentang usia produktif.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Polda Metro Berlakukan Notifikasi Tilang Elektronik Melalui Nomor WhatsApp

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif,“ timpal Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Aan Suhanan. “Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan.”

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB