• Senin, 22 Desember 2025

Razia STNK Per Jumat 8 Maret 2024 Berhasil Menindak 30.468 Pelanggar Lalu Lintas

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 09:30 WIB
Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung sampai tanggal 17 Maret 2024. Masyarakat diminta menginstropeksi diri terkait keselamatan berkendara. Foto: Humas Polri
Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung sampai tanggal 17 Maret 2024. Masyarakat diminta menginstropeksi diri terkait keselamatan berkendara. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - Razia STNK dalam rangka Operasi Keselamatan 2024 per hari Jumat 8 Maret 2024 telah menindak sebanyak 30.468 pelanggar lalu lintas.

Operasi Keselamatan 2024 yang juga razia STNK sendiri masih akan berlangsung sampai tanggal 17 Maret 2024.

Menurut Korlantas Polri, jumlah pelanggar terbanyak ada pada pengendara motor. “Pelanggaran terbanyak pada Operasi Keselamatan 2024 adalah pada kendaraan roda dua (motor). Rinciannya, tidak mengenakan helm SNI ada 1.574 pelanggar dan kendaraan roda empat (mobil) tidak mengenakan safety belt sebanyak 2.968 pelanggaran,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, melansir Sabtu 8 Maret 2024.

Trunoyudo menjelaskan, 30.468 pelanggar yang Korlantas tindak menggunakan dua model tilang. Untuk tilang elektronik, polantas menindak 6.617 pelanggar. "Adapun tilang non elektronik 23.851 pelanggar," imbuhnya.

Karopenmas pun mengimbau warga untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Karena itu, demi menekan angka kecelakaan, maka pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan mendapatkan tindakan tegas.

"Operasi ini bukan hanya milik Polri, namun demi kepentingan dan tanggung jawab bersama. Harapannya, ini bisa menumbuhkan inspropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X