• Minggu, 21 Desember 2025

Motor dan Mobil Ini Bakal Dilarang Konsumsi Pertalite

Photo Author
- Minggu, 4 September 2022 | 10:41 WIB
Kuota BBM Pertalite dan Solar sudah mendekati jumlah total yang dialokasikan pemerintah. Foto: Pertamina
Kuota BBM Pertalite dan Solar sudah mendekati jumlah total yang dialokasikan pemerintah. Foto: Pertamina


KONTEKS.CO.ID - Harga BBM subsidi resmi naik mulai Sabtu (3/9/20220) siang. Harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 dari Rp7.650 dan Solar terkerek dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800.





Harga BBM nonsubsidi, Pertamax, yang ternyata juga ikut disubsidi pemerintah ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari Rp12.500.





Naiknya harga akan diikuti dengan mengefektikan pembatasan pembelian BBM subsidi melalui plikasi MyPertamina. Aplikasi diharapkan membuat pembelian BBM subsidi bisa merata dan tepat sasaran untuk masyarakat.





Merujuk laman subsiditepat.mypertamina.id, hanya moda kendaraan tertentu yang bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi terbaru. Masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.





Wacana yang beredar, kendaraan roda dua atau motor di atas 250 cc dan roda empat atau mobil di atas 1.400 cc tak dapat lagi menikmati Pertalite. Ketentuan ini disampaikan anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, akhir pekan ini.





Dengan demikian, ada perubahan wacana larangan pembatasan untuk kendaraan roda empat. Sebelumnya 1.500 cc dan sekarang menjadi 1.400 cc.





Apakah motor dan mobil Anda termasuk ke dalam kendaraan bermotor yang dilarang menggunakan Pertalite Berikut ini deretan kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa membeli BBM subsidi:


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X