KONTEKS.CO.ID - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk mengimbangi peningkatan biaya layanan kesehatan yang terus membengkak.
"Lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya semakin mahal, tentu tidak akan cukup. Oleh karena itu, sedang dibahas apakah pada 2026 tarif iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan atau tidak," ujar Ghufron di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa,11 Februari 2025.
Baca Juga: Preview Semen Padang Vs Persita Tangerang: Tren Tim Tamu Tidak Pernah Meraih Kemenangan
Beban Jaminan BPJS Kesehatan Melebihi Pendapatan
Saat ini, BPJS Kesehatan mengalami defisit operasional, di mana beban jaminan kesehatan telah melampaui pendapatan iuran.
- 2024: Pendapatan iuran Rp165,34 triliun, beban jaminan Rp174,90 triliun (rasio 105,78%).
- 2023: Pendapatan iuran Rp151,7 triliun, beban jaminan Rp158,85 triliun (rasio 104,72%).
- 2022: Pendapatan iuran Rp144,04 triliun, lebih tinggi dari beban jaminan Rp113,47 triliun.
Dengan tren ini, BPJS Kesehatan membutuhkan strategi finansial agar tetap berkelanjutan.
Baca Juga: Sudah Dilantik, Kemenhan Akan Pertimbangkan Kembali Status Stafsus Deddy Corbuzier karena Hal Ini
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025
Selain rencana kenaikan tarif iuran, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.
Dengan sistem ini, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, dan layanan akan disesuaikan berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah.
Selama masa transisi, tarif iuran akan tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan skema sebagai berikut:
Baca Juga: Jetour Coba Peruntungan Mobil Listrik X50e di IIMS 2025
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai non-PNS):
- 5% dari gaji/upah per bulan.
- 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
- 5% dari gaji/upah per bulan.
- 4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta.
- Iuran tambahan untuk anggota keluarga PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua):
- 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Peserta mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja):
- Kelas III: Rp42.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar oleh pemerintah.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026, yang bertujuan menjaga stabilitas keuangan dan kualitas layanan kesehatan nasional. ***