nasional

Bukalapak vs Harmas: Ahli Sebut Permohonan PKPU Tidak Sah, Nasib Gugatan Dipertanyakan

Kamis, 13 Februari 2025 | 23:55 WIB
Aplikasi Bukalapak yang telah menutup layanan marketplace-nya. (Bukalapak blog)

KONTEKS.CO.ID – Sidang sengketa antara PT Harmas Jalesveva (Harmas) dan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu 12 Februari 2025.

Dalam persidangan, ahli hukum yang dihadirkan Bukalapak menyebut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Harmas tidak memenuhi syarat hukum, sehingga berpotensi gugur.

Dalam sidang dengan agenda pendengaran keterangan saksi, Bukalapak menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Shubhan, sebagai ahli.

Baca Juga: Harga Tiket Konser 2NE1 Naik, Picu Protes Penggemar!

Ia menegaskan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Harmas tidak mampu menghadirkan kreditur lain dalam persidangan, yang merupakan syarat utama dalam pengajuan PKPU. Ini memperjelas bahwa permohonan mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Hadi, melansir Kamis 13 Februari 2025.

Selain itu, ia menyoroti bahwa dasar gugatan utang Harmas dalam proses PKPU berasal dari perkara yang masih dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Deretan Film Indonesia Bertema Pendakian, Terbaru Petaka Gunung Gede Sukses Menembus Satu Juta Penonton dalam Seminggu

Jika proses PKPU tetap berlanjut, maka prinsip pembuktian sederhana, yang menjadi syarat utama dalam pengajuan PKPU, tidak terpenuhi.

Latar Belakang Sengketa Bukalapak vs Harmas

Perselisihan ini bermula dari perjanjian penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara Bukalapak dan Harmas pada 2017.

Bukalapak telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,46 miliar, namun Harmas gagal menyerahkan gedung sesuai perjanjian karena kendala operasional.

Akibat perselisihan ini, Harmas menggugat Bukalapak atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Tim Indonesia Libas Malaysia 3-2

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi sebelumnya memerintahkan Bukalapak membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini