KONTEKS.CO.ID - Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly optimistis KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk tidak akan bekerja tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
"Kami optimistis karena bagaimana pun juga KPK dengan komposisi kepemimpinan yang baru saya rasa cukup paripurna. Leader-leader mereka saya yakin. Tinggal mereka memilah mana yang menjadi target mereka di kepemimpinan yang ada sekarang," ungkap Ronald kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Karena itu, KSST yakin KPK akan menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perkara itu diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Fajar dan Rian Pesan Tiket Terakhir Wakil Tuan Rumah ke Semifinal Indonesia Masters 2025
Alasannya, lanjut Ronald, mereka sudah beberapa kali bertemu tim penindakan KPK guna membahas laporan yang KSST tersebut.
"Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik, dan mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap," klaimnya.
Ia menjelaskan, KPK akan menindaklanjuti kasus itu lantaran lembaga itu terlahir untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari oknum-oknum yang bermasalah.
Baca Juga: Persib Kembali ke Jalur Kemenangan Liga 1, Libas Arema FC di Kandang Lawan
"Kita nggak mungkin membersihkan sebuah ruangan yang kotor dengan sapu yang kotor. Kita perlu sapu yang benar-benar bersih, dan itu juga bisa memberi rasa nyaman bagi segenap rakyat Indonesia," katanya.
Awal Laporan Pegiat Anti-Korupsi ke KPK
Sekadar informasi, KSST bersama Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama yang diduga telah diatur oleh Pusat Pemulihan Aset Kejakaan Agung.
Menurut Koordinator KSST Ronald Loblobly, laporan dilakukan karena ada dugaan persekongkolan dalam lelang yang memenangkan PT Indobara Utama Mandiri sebagai satu-satunya peserta lelang.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Takluk dari Yordania, Lawan 10 Pemain, Dapat Penalti Tetap Kalah
Kemudian juga terkait adanya dugaan potensi terjadinya kerugian negara, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak optimal.
“Kita taksir kan mencapai Rp11,6 triliun, tapi dilelang hanya Rp1,9 triliun. Ini kan ada potensi kerugian negara,” kata Ronald Loblobly di Gedung KPK, Senin 27 Mei 2024.
Ditambahkan Ronald, proses lelang tentu telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketentuan ini sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020.
Baca Juga: Spek Garang Motor Ducati Desmosedici GP25: Siap Gacor di MotoGP 2025
“Kita sudah serahkan bukti-bukti mulai dari kronologi, dokumen-dokumen dan nama-nama yang diduga terlibat,” katanya lagi.
Sementara menurut kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, proses lelang yang bermasalah ini memiliki cukup alasan bila dinyatakan terdapat penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan jahat. Lelang bermasalah ini bahkan dianggap merugikan negara hingga Rp9,7 triliun.
Selain itu katanya, patut diduga adanya penyalahgunaan karena pemenang lelang ini adalah perusahaan yang baru berdiri 10 hari sebelum pelaksanaan lelang dibuka.
Baca Juga: Sedih: Langkah Putri KW Terhenti, Semifinal Tunggal Putri Indonesia Masters 2025 Tanpa Wakil Tuan Rumah
“Belum sampai 5 bulan berdiri perusahaan ini. Bahkan ketika ada aanwijzing atau penjelasan lelang, ini perusahaan baru berdiri 10 hari sebelumnya. Perusahaan ini kemudian yang memenangkan lelang,” kata Deolipa.
“Sementara isi perusahaan ini kan uangnya belum ada, tapi menang lelang. Perusahaannya cuma satu ini saja, dan ini yang diduga adanya patgulipat atau kongkalikong dari proses lelang ini,” katanya lagi.
Kemudian uang lelang juga diperolah dari pinjaman dari Bank BNI cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun. Meski perusahaan ini baru berdiri, tapi bank pemerintah ini langsung menggelontorkan pinjaman yang tidak sedikit.
“Jaminannya dan kridibelitas perusahaan ini belum ada, karena perusahaan ini laporan keuangannya belum ada. Ini baru berdiri dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022,” katanya. ***