KONTEKS.CO.ID - Penempatan orang-orang kepercayaan mantan Presiden Jokowi di kementerian dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus saja menjadi sorotan.
Salah satunya adalah Aminuddin Ma’ruf, yang dulu adalah Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari kalangan milenial. Dia mundur dan bergabung di TKN Prabowo-Gibran.
Rangkap jabatan Aminuddin Ma’ruf sebagai Wakil Menteri BUMN dan Komisaris PT PLN terus dipersoalkan. Dalam sepekan kemarin ada saja unjuk rasa yang menginginkan dia dicopot.
Mereka yang memiliki pandangan kritis mengajukan izin demonstrasi untuk menyuarakan tuntutan pencopotan Aminuddin Ma'ruf dari jabatannya sebagai Wakil Menteri BUMN.
Pada Senin, 13 Januari 2025, kelompok yang diketuai Zul Sadam Nasution sebagai penanggung jawab, menggelar demonstrasi di depan Kementerian BUMN.
Kemudian pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, di lokasi yang sama, aksi unjuk rasa digelar Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia (GMRI).
Baca Juga: Lee Min Ho Siap Gelar Fan Meeting di Jakarta dalam Tur Minhoverse
GMRI salah satunya mengangkat isu utama tentang dugaan pelanggaran oleh Aminuddin yang merangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN.
Mahasiswa meminta pemerintah segera menindak tegas Aminuddin yang saat ini rangkap jabatan. Apa yang sedang dijalaninya tentu telah melanggar etika dan aturan hukum. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Aminuddin Ma'ruf dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada 20 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Baca Juga: Kristia Budiyarto Buzzer Jokowi Jadi Komisaris PT Pelni, Diduga Palsukan CV
Pria kelahiran Karawang, 27 Juli 1986 ini merupakan Staf Khusus Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo pada periode 2020-2023.