KONTEKS.CO.ID - Jumlah tersangka kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur bertambah. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono kini ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Ia mengatakan, status tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. "Setelah pemeriksaan, RS kami tetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qadir di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.
Pihaknya sudah menggeledah dua lokasi terkait, yakni kediaman Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Kota Palembang, Sumsel.
Baca Juga: Berlibur ke Rumania Bisa Jadi Pilihan Selain ke Negara Eropa Lainnya, Ini 5 Hal Seru yang Patut Dicoba
Kejagung juga menyita total uang Rp21 miliar hasil konversi pecahan rupiah, USD, dan SGD. Tersangka disel di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sekadar informasi, tersangka Rudi Suparmono tiba di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.
Ia ditangkap tim Kejagung dan langsung petugas boyong ke Jakarta. Rudi terduga mengantongi jatah suap dalam perkara kepengurusan vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Aliran Uang Dugaan Suap Gregorius Ronald Tannur ke Rudi Suparmono
Baca Juga: 17 Kode Redeem ML Rabu 15 Januari 2025 Siap Memanjakan Kalian saat Mabar Mobile Legends
Rudi menampung SGD20.000 yang berasal dari ibu Gregorius Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Uang suap sampai di tangan Rudi melalui perantara hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.
"Uang (suap) SGD20.000 untuk Ketua PN Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya, Kamis 9 Januari 2025.
Tetapi, lanjut dia, uang dalam pecahan dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan SGD10.000 untuk panitera PN Surabaya tersebut belum diberikan. Uang itu masih saksi Erintuah Damanik pegang.
Baca Juga: Tips Meredupkan Layar Laptop Axioo dengan Mudah
Sekadar informasi, permufakatan jahat atas vonis bebas Ronald Tannur terlakukan oleh pengacara terdakwa, Lisa Rachmat bersama ibunya, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar guna mengurus pembebasan sang anak yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti sampai meregang nyawa. ***