"Izin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapat asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena bpjs jelek ya dok, mohon diklarifikasi," komentar seorang yang diduga pegawai BPJS Kesehatan.
Tentu saja hal ini membuat polemik di masyarakat, padahal BPJS Kesehatan merupakan salah satu program wajib dari pemerintah. Baik untuk perusahaan maupun individu.
Tapi pekerja BPJS Kesehatan justru menikmati fasilitas asuransi pihak swasta. Karena itu, muncul analogi kalau karyawan BPJS ibarat penjual yang tidak pernah memakan dagangannya sendiri.
Baca Juga: Disita Soal Pencucian Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi Normal
Masalah ini sebenarnya telah sebenarnya telah disorot sejak tahun 2020. Apalagi setelah tarif BPJS naik menjadi 100 persen. Saat itu, justru muncul suara sumbang soal insentif besar yang diterima jajaran direksi dan dewan pengawas, plus fasilitas asuransi lain.
Kemudian pada 2022 geger kembali, saat BPJS Kesehatan sempat mewajibkan nasabah yang mampu agar menambah perlindungan diri dengan asuransi swasta. Kombinasi pembayaran ini dilakukan agar biaya perawatan kesehatan tidak ditumpahkan ke BPJS Kesehatan agar tidak mengalami defisit.***