KONTEKS.CO.ID - Alasan MA tolak PK terpidana dan mantan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon terkabar di sini.
Mahkamah Agung (MA), Senin 16 Desember telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pembunuhan Vina Cirebon. Kasus ini viral di media sosial hingga menjadi perhatian stakeholder terkait.
PK terajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terdakwa perkara pembunuhan berencana Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rikzy di Cirebon, Jabar. Para terpidana tetap tervonis penjara seumur hidup.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan, Majelis Hakim PK menyatakan tak menemukan ada kekeliruan hakim dalam mengadili kasus ini. Itu adalah pertimbangan yang terpidana ajukan saat mengajukan peninjauan kembali.
"Tak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana (kasus Vina Cirebon)," ungkap Yanto saat memberikan keterabfab pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Baca Juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan
Pihak Majelis Hakim PK juga tak menemukan ada bukti baru (novum) dari para terpidana. "Karena itu, putusan yang PK mohonkan tetap berlaku," tambahanya.
Sekadar informasi, pada sidang kasasi di Pengadilan Negeri Cirebon, ketujuh terpidana tervonis penjara seumur hidup. Masing-masing, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
Sedangkan 1 terdakwa anak atas nama Saka Tatal tervonis penjara selama 8 tahun. Kini ia sudah bebas murni.
Yanto mengutarakan, berkas permohonan PK terbagi menjadi tiga. Pertama, PK No 198 PK/PID/2024 dengan pemohon bernama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Baca Juga: Imigrasi Bakal Deportasi 12 PSK Vietnam Berkedok LC
Mereka teradili oleh majelis hakim yang terketuai Burhan Dahlan dan anggota Sigid Triyono dan Yohanes Priyana.
Berkas kedua No 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman. Majelis Hakim PK untuk mereka adalah Burhan Dahlan sebagai Ketua serta hakim anggota Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Terakhir, berkas perkara terpidana khusus anak bernomor 1688 PK/PID.SUS/2024. Berkasnte terperiksa oleh hakim tunggal, Prim Haryadi.
Demikian informasi seputar alasan MA tolak PK terpidana dan mantan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon. ***