KONTEKS.CO.ID - Penghentian sementara transaksi rekening milik Nofriansyah Yosua dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuagan atau PPATK. Informasi ini sesuai dengan siaran pers PPATK yang dibuat Kamis, 24 November 2022.
Dalam keterangan persnya, PPATK memastikan telah melakukan penghentian sementara transaksi rekening Nofriansyah Yosua sejak 18 Agustus 2022.
Penghentian sementara transaksi ini berdasarkan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan surat yang dikeluarkan sejak 10 hari setelah Nofriansyah Yosua tewas ditembak , PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY.
“Penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut,” dalam keterangan pers PPATK.
Dalam keterangan pers tersebut, PPATK tidak memberi penjelasan terkait dengan nilai nominal yang ada dalam rekening Nofriansyah Yosua yang diminta dihentikan sementara trasaksinya.
Hanya dijelaskan bahwa PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan menghentikan transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,.