“Bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” paparnya.
Sehingga IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 undang undang Tipikor, bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik.
“IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe,” tegasnya.***