Selain rokok tembakau, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun kedepan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15% dan HPTL naik 6% setiap tahun.
Politikus partai Golkar ini mengimbau pemerintah berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok.
“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini,” tegasnya. ***