KONTEKS.CO.ID - Nama mantan polisi Polresta Samarinda, Ismail Bolong, mendadak mencuat ke hadapan publik karena video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), viral di media sosial dan WhatsApp.
Dalam video viral itu, Ismail Bodong mengaku memberikan setoran kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas testimoni yang menyatakan bahwa dia telah menyetor uang tambang ilegal sebesar Rp6 miliar.
Belum lama ini tersebar diagram aliran uang dari para penambang batu baru ilegal di wilayah Kalimantan Timur. Terdapat dua bagan yang beredar di grup Whatssap dan media sosial, laiknya bagan yang kerap dikeluarkan Polri.
Pada bagian sisi kiri atas bagan yang tersebar itu terdapat logo Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, sedangkan di sisi kanan atas terdapat logo unit Pengamanan Internal Polri.
Dari bagan aliran uang dari para penambang batu baru ilegal di wilkum Polda Kaltim yang diperoleh konteks.co.id, dijelaskan bahwa para penambang dan pemodal batu bara ilegal itu berjumlah 14 orang.
Mereka adalah H. HK, NL, AN, ADN, BRN, SN, SHL, Ismail Bolong, MHD, IRW, FRZ, ARY, MHS, dan MHN. Modus mereka adalah menambang batu bara di lahan masyarakat tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan memberikan fee kepada pemilik lahan.
Untuk memuluskan usahanya, ke-14 orang ini membagikan keuntungan dari usaha ilegalnya dalam tiga kali setoran. Pada Oktober 2021 sebasar Rp10 miliar, kemudian November 2021 sebesar Rp10 miliar dan Desember 2021 sebesar Rp10 miliar.