Ilmu fiqih ini memiliki tujuan untuk menerapkan hukum syariat terhadap suatu perbuatan hingga ucapan mukalaf.
Sementara, tujuan dari ushul fiqh ini adalah untuk dapat menerapkan sebuah kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap nas-nas syariat.
Jika dilihat dari sifatnya, pada fiqih ini lebih bersifat praktis, berbeda dengan ushul fiqh yang lebih bersifat kebahasaan atau teoritis.***