KONTEKS.CO.ID - KPK jebloskan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA) ke penjara menyusul dua tersangka lain.
TA ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus tersebut. KPK juga telah menahan tersangka EO dan MS.
KPK membeberkan konstruksi perkara proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ini.
Sekitar tahun 2013, tersangka EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Kebetulan tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019. Untuk memuluskan rencananya, salah satu kebijakan Pemkab Mimika menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.