nasional

Hapus Anggaran Kendaraan Listrik, Gibran Siap Terima Sanksi Aturan yang Dibuat Ayahnya

Selasa, 1 November 2022 | 19:29 WIB
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming siap menerima sanksi usai hapus anggaran kendaraan listrik (Dok Istimewa)



Sebab, aturan penggunaan mobil listrik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.





"Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang," ujarnya.





Mengenai kendaraan listrik, Gibran juga mengaku sempat berkomunikasi dengan kepala daerah lain.





Sejauh ini, Gibran masih memilih menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.





Diketahui, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.





Kata dia, inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.





"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya.***


Halaman:

Tags

Terkini