2. Perbaikan Interaksi Polisi dengan Masyarakat di Jalan atau Area Publik
Penertiban terhadap mobil dengan nomor polisi RFP atau mobil polisi juga harus dilakukan dalam mentaati aturan lalu lintas. Selain itu, selektif dalam penerbitan plat nomor khusus (RFP) bagi yang bukan kendaraan dinas TNI-POLRI dan kementerian/lembaga. Kemudian memburu preman jalanan dan juga aksi premanisme jalanan.
Target: Pemilik kendaraan dinas atau plat dinas taat peraturan lalu lintas, dan berkurangnya aksi premanisme di jalanan.
3. Optimalisasi Pelayanan Publik
Ada enam kegiatan yang akan fokus dilaksanakan. Mulai dari tersedianya pengaduan dan pelaporan dengan pemanfaatan Hotline 110, dan melalui Whatsapp Satwil dan wajib disosialisasikan serta wajib direspon.
Memasang standar pelayanan publik (alur pelayanan dan harga), meningkatkan IKM (indeks kepuasan masyarakat), pengawasan terhadap pelayanan publik oleh Kasatwil, dan survei oleh pihak eksternal terkait dengan harapan publik terhadap Polri.
Target: Masyarakat memanfaatkan sarana pengaduan, transparansi informasi pelayanan publik, agar tercapai kualitas pelayanan publik. Kemudian terpetakannya harapan masyarakat terhadap Satwil di wilayah hukumnya.
4. Optimalisasi Pemolisian Masyarakat