nasional

Kasus Penggelapan Dana Yayasan ACT Segera Diadili

Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:55 WIB


KONTEKS.CO.ID - Dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) segera diadili di pengadilan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





Dari empat tersangka penggelapan dana ACT, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin. untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menyusul.





Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa penggelapan dana Yayasan ACT.





"Kami segera menyusun surat dakwaan,” kata Syarief dihubungi, Rabu 26 Oktober 2022.





Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.





Pokok perkara perkara ini adalah dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2022.





Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.


Halaman:

Tags

Terkini