Ia meyakini, jika fatwa MUI dapat dilakukan oleh MUI daerah baik Provinsi, Kota dan Kabupaten, maka pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan memakan waktu yang lama.
“Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” paparnya.