nasional

Tolak Pengacara Polisi, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Senin, 17 Oktober 2022 | 10:41 WIB
Hotman Paris sebut barbuk sabu 5 kg yang disebut dijual Teddy Minahasa masih utuh di kejaksaan (Dok Istimewa)



“Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya penyidik dari Ditnarkoba mengakomodir permintaan ini, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan. Akan kita lanjutkan hari Senin sesuai permintaan beliau dengan akan didampingi pengacara yang beliau dan keluarga siapkan,” kata Zulpan.





Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.





Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.





Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***


Halaman:

Tags

Terkini