KONTEKS.CO.ID - Polisi menjelaskan kronologi terungkapnya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dijual Irjen Teddy Minahasa dan kaki tangannya yang juga anggota polisi dan ditukar dengan tawas.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan lima orang bandar oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
Para bandar itu adalah, Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, M Nasir alias Daeng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, kronologinya pengungkapan itu berawal dari hasil kasus narkoba yang hendak dimusnahkan.
Dikatakan, Polres Bukittinggi yang hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti, dikutip Sabtu 15 Oktober 2022.
Hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri, diketahui adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kilogram narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.