KONTEKS.CO.ID - Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri terkait perdagangan narkoba yang diotaki Irjen Teddy Minahasa juga dihadirkan fakta-fakta terkait penangkapan para bandar narkoba yang merupakan masyarakat sipil.
Berdasarkan informasi dari sumber konteks.co.id di Mabes Polri, bahwa pengungkapan terhadap lima oknum personel Polri yang diduga kuat dipimpin oleh Irjen Teddy Minahasa, berawal dari penangkapan lima orang bandar oleh Sat Narkoba Polda Metro Jaya.
Para bandar itu adalah, Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, M Nasir alias Daeng. Dari penangkapan itu, kemudian diketahui aliran barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dijual oleh Irjen Teddy Minahasa dan kaki tangannya yang juga anggota polisi.
“Dari pelaku masyarakat sipil itu kemudian dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas,” kata sumber itu, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dari hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri diketahui bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kilogram narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022.
Penyisihan barang bukti tersebut ternyata sudah atas sepengetahuan Kapolda Sumbar yang saat itu adalah Irjen Teddy Minahasa. Fakta ini diterungkap juga atas pengakuan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Irjen Teddy Minahasa.
“Jadi penyisihan barang bukti yang dimaksud, dengan cara mengganti dengan 5 kilogram tawas,” kata sumber di Mabes Polri.