nasional

Terdakwa Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Tak Dihadirkan di Persidangan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)



"Jika persidangan hari ini lancar maka tentunya kami tidak ada alasan untuk menyimpang dari apa yang diatur Mahkamah Agung," tambah Martin.





Dalam perkara meme stupa mirip Jokowi itu, Roy Suryo didakwa dengan Pasal sebagai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.





Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.


Halaman:

Tags

Terkini