nasional

Fakta-fakta Bobrok dalam Tragedi Maut Kanjuruhan Malang

Senin, 3 Oktober 2022 | 05:05 WIB
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antaranews/Vicki Febrianto)




Ada Pelanggaran HAM





Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan, hingga rilis ini diterbitkan, KontraS mencatat terdapat lebih dari 174 orang tewas dan puluhan orang luka-luka atas peristiwa tersebut.





Melalui video yang beredar, terlihat aparat melakukan tendangan dan pemukulan. Diperparah dengan adanya penembakan gas air mata, yang semakin memperburuk situasi.





“Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM,”  kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Minggu 2 Oktober 2020.





Karena itu, perlu ditelusuri lebih dalam terhadap ketentuan dan penerapan prosedur keselamatan dan kemanan PSSI yang antara lain mengatur tentang kapasitas stadion, penempatan personel keselamatan dan keamanan, jalur akses dan perambuan, pembatasan pergerakan penonton, pengusiran dan pelarangan masuk.





Serta yang berkaitan dengan rencana keselamatan dan keamanan, penilaiain resiko stadion, rencana kontigensi dan rencana darurat. Tentunya ketentuan ini perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan aparat terkait.





Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dalam tragedi maut ini?***


Halaman:

Tags

Terkini